-
admin
- 11-06-2024 23:34
Asosiasi TV Desak Kominfo Awasi Konten Netflix Cs
Judul di atas mengangkat isu penting mengenai persaingan yang dihadapi industri penyiaran tradisional, seperti televisi dan radio, dengan platform Over The Top (OTT) seperti Netflix dan media sosial lainnya. Desakan terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk turut mengawasi konten yang beredar di layanan OTT mencerminkan ketidakseimbangan regulasi antara media penyiaran tradisional dan platform digital. Anggota Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Deddy Risnanto, menyoroti bahwa setelah pelaksanaan Analog Switch Off (ASO), industri penyiaran mengalami perubahan signifikan dalam dinamika persaingan. Bukan lagi antara sesama stasiun TV atau radio, tetapi dengan platform digital yang memiliki aturan lebih longgar. Hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi stasiun TV yang harus mematuhi regulasi ketat, sementara platform OTT dan media sosial tidak memiliki batasan yang sama. Poin penting lainnya adalah penggunaan internet yang masif oleh penonton televisi. Sebagian besar pengguna internet juga menonton televisi, sehingga stasiun TV harus beradaptasi dengan mengemas konten yang dapat dinikmati baik melalui siaran free to air maupun media sosial. Namun, hal ini tidak serta-merta meningkatkan pendapatan stasiun TV, yang tetap terhambat oleh berbagai pembatasan iklan di platform digital seperti Google dan YouTube. Semakin banyaknya konten yang diproduksi dan disebarkan melalui berbagai platform, perlindungan ini menjadi krusial agar industri penyiaran tradisional tetap dapat bersaing dan akan tetap berkelanjutan. Secara keseluruhan, ini menggarisbawahi perlunya kesetaraan regulasi antara media penyiaran tradisional dan platform digital. Kominfo diharapkan bisa memainkan peran lebih aktif dalam mengawasi dan mengatur konten di platform OTT, sehingga tercipta persaingan yang adil dan sehat bagi semua pihak dalam industri penyiaran. Hal ini juga penting untuk menjaga kualitas dan integritas konten yang dikonsumsi oleh masyarakat luas. Oleh. Pania Yeni Taparadila (230301033).
Read more